Kepada : Yth. Bapak/Ibu Guru Non PNS*)
Di Tempat
Assalamualaikum Wr. Wb
Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. Kw.15.2/2/PP.00/211/2013 perihal Pengajuan Retur Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFGBPNS) Tahun 2011, maka perlu kami informasikan bahwa masih ada beberapa guru yang Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2011 masih retur, dan jika tidak segera diajukan pengajuan retur tersebut, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara.
Terkait dengan hal tersebut diatas kami mohon bapak/ibu guru Non PNS yang sampai sekarang belum menerima/belum cair tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2011, agar segera mengusulkan pengajuan pencairan kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
- Foto copy Rekening yang dilegalisir oleh Bank yang bersangkutan sebanyak 6 Lembar
- Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa rekening tersebut masih aktif sebanyak 6 Lembar
- Rekapitulasi nama guru yang diajukan (sesuai format terlampir) DAPAT DIDOWNLOAD DISINI
Usulan Retur (nomor 1, 2, dan 3) diatas harus sudah kami terima secara fisik beserta file rekapannya di Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Malang pada hari Selasa Tanggal 25 Juni 2013 Pukul 11.00 WIB.
Jika sampai waktu yang sudah ditentukan usulan belum kami terima, maka kami anggap tidak mengajukan pencairan kembali dan dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
Demikian atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Waalaikumsalam Wr. Wb
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Kabupaten Malang
Muhajir, S. Pd. M. Ag
NIP. 19730413 199903 1 003
*) Khusus Guru Bukan PNS yang TFGBPNS Tahun 2011 Belum Cair